Yang Penting Heppiii. Seperti yang sudah kita ketahui, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur akan punya badan otorita. Bahkan lebih jauh lagi, bukan tidak mungkin akan dibentuk sebuah provinsi baru. Rencana pembentukan badan otoritas ibu kota baru akan dilakukan pada akhir bulan ini.

Source: goodnewsfromindonesia.id
Saat ini, kawasan ibu kota negara masih berada di dua kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara yang ada di Kalimantan Timur. Nantinya, dalam membangun ibu kota negara, pemerintah menyiapkan kawasan seluas 256 ribu hektare (ha). Sekitar 56 ribu ha akan menjadi wilayah utama ibu kota baru. Sementara pusat pemerintahannya berada di kawasan seluas 5.600 ha.
"Ini semuanya tetap nanti dibahas dengan DPR. Beberapa alternatif memang bisa nanti provinsi, bisa juga dalam bentuk kota. Ini beberapa alternatif yang segera diputuskan antara pemerintah dengan DPR," kata Jokowi di Kalimantan Timur, Selasa (17/12) lalu.

Source: tribunnews.com
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan RUU soal ibu kota baru sedang disiapkan, dan akan dibahas pada Januari 2020 di DPR. Pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari aturan perundang-undangan mengenai pembentukan provinsi baru yang saat ini berlaku. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, diperjelas dengan Perarturan Pemerintah No 78 tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru, disebutkan bahwa pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik 5 kabupaten/kota di dalamnya. (YPH/HL)