Yang Penting Heppiii. Buat kamu yang suka pake jasa ojol untuk wara-wiri kemanapun, ada kabar baru nih buat kamu. Per 1 Mei mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan tarif baru untuk ojek online (ojol). Kenapa per 1 Mei? Tujuannya ngasih waktu buat masyarakat untuk menyesuaikan dengan tarif baru.

Tapi yang bikin penasaran, apa sih yang jadi pertimbangan sehingga tarifnya harus naik? Pertama, jelas untuk kepentingan pengemudi, supaya mereka punya penghasilan yang cukup untuk kesejahteraan diri dan keluarganya. Kedua, kepentingan masyarakat di mana costumer perlu harga yang baik. Ketiga, kepentingan aplikator. Pemerintah perlu melindungi dua aplikator supaya nggak mati salah satu dan nggak ada monopoli.

Yang perlu kamu tahu, Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Selain itu, tarif ojol juga disesuaikan dengan zonasi. Buat yang belum tahu nih, zonasi pertama terdiri dari Sumatera, Bali dan Jawa minus Jabodetabek, Zonasi kedua terdiri dari Jabodetabek. Zonasi ketiga terdiri dari Sulawesi, NTB dan Maluku.

Nah, jadi di tanggal 1 Mei nanti, jangan kaget lagi ya kalau ada kenaikan. Asal masih terjangkau dan servisnya memuaskan, kenapa nggak? Atau kalau memang dirasa memberatkan, kamu bisa mulai pertimbangkan transportasi alternatif. Yang mana aja, asal tertib ya. (YPH/HL)