Yang Penting Heppiii. Sedang ramai diperbincangkan oleh kalangan pekerja seni, khususnya musisi di Indonesia, soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Draf RUU yang digagas DPR ini menuai pro dan kontra, bahkan sampai muncul petisi online yang sudah mendapat 85 ribu lebih tandatangan.

Source: detik.com
RUU Permusikan diketahui dipelopori oleh musisi yang juga anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah. Dalam RUU Permusikan disebut ada beberapa pasal yang dianggap dapat menghalangi dan mengekang kreativitas dari musisi.

Source: brilio.net
Ratusan musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan memberikan pernyataan sikap menolak draf Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan. Dari ratusan musisi tersebut ada beberapa nama misalnya Rara Sekar, Danilla Riyadi, Endah N Rhesa, Efek Rumah Kaca, Bonita, Barasuara, Vira Talissa, Petra Sihombing, Nadine Hamizah, Mondo Gascoro, dan masih banyak lagi.

Source: tirto.id
Sebenarnya ada sekitar 19 pasal yang bermasalah, tapi secara garis besar ada empat komponen yang menjadi sorotan.
Pasal Karet.
Pasal 5 dalam RUU ini memuat kalimat yang penuh dengan multi intrepretasi dan bias. Seperti 'menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi' , yang akan dengan mudah membuka ruang bagi kelompok tertentu untuk mempersekusi proses kreasi yang nggak mereka sukai. Selain itu, juga bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekpresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh UUD 1945.
Menyudutkan musisi independen dan berpihak pada industri besar.
Yang dijelaskan oleh Pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik, dianggap tidak memberikan ruang kepada musisi untuk melakukan distribusi karyanya secara mandiri. Pasal ini sangat berpotensi untuk memarjinalisasi musisi terutama musisi independen.
Memaksakan kehendak dan mendiskriminasi.
Ada bagian yang dianggap sebagai cerminan pemaksaan kehendak dan berpotensi mendiskriminasi musisi. Yaitu bagian ujian kompetensi dan sertifikasi dalam RUU Permusikan. Selain itu, pasal-pasal terkait uji kompetensi ini berpotensi mendiskriminasi musisi autodidak untuk tidak dapat melakukan pertunjukan musik jika tidak mengikuti uji kompetensi.
Hanya memuat informasi umum dan mengatur hal yang tidak perlu diatur.
Pasal 11 dan 5 yang hanya memuat informasi umum tentang cara mendistribusikan karya yang sudah diketahui dan banyak dipraktikkan oleh para pelaku musik. Serta bagaimana masyarakat menikmati sebuah karya. Hal serupa juga ada di Pasal 13 tentang kewajiban menggunakan label berbahasa Indonesia.
Draf RUU Permusikan ini, sebaiknya disikapi dengan bijak dan diskusi dengan kepala dingin oleh semua pihak. Bukankah solusi terbaik lahir dari hasil pemikiran matang tanpa amarah? (YPH/HL)